BEKASI, KOMPAS.com - Kebijakan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ingin membeli minyak goreng curah dikeluhkan oleh sejumlah warga.. Salah satu warga Kota Bekasi yang juga merupakan ibu rumah tangga bernama Indira (34) turut mengeluhkan kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan tersebut justru membuat warga kesulitan membeli bahan pokok tersebut.
Sejak akhir tahun 2021 hingga saat ini, sejumlah komoditas mengalami peningkatan harga yang signifikan, termasuk minyak goreng. Dilansir dari laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) pada 30 Januari 2022, harga minyak goreng berkisar Rp18.700 sampai Rp20.800 per kilogramnya. Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokokPembelian minyak goreng murah mirip Pemilu terjadi dalam operasi pasar murah minyak goreng (migor) di GOR Tuban, Jumat (18/2/2022) pagi. Setelah membeli minyak goreng, warga diminta untuk mencelupkan jarinya ke tinta. Hal itu sebagai penanda bahwa warga tersebut telah membeli minyak goreng murah. membeli minyak goreng di warung dan yang . paling sering melakukan pembelian adalah . istri. Hampir seluruh contoh (96,7%) memilih . minyak goreng yang dikemas dalam . kemasan plastik. Industri minyak goreng sawit di Indonesia menjadi dua, yaitu minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan bermerek. Minyak goreng curah merupakan minyak goreng yang dijual ke pasar tanpa menggunakan merek dan label produk yang biasanya ditempatkan di dalam jerigen besar atau drum lalu dijual kepada konsumen secara eceran. .